Dana Raskin Rp 3,8 Miliar Disetor Terlambat, Achsanul Qosasi: Banyak Permainan Kades
Minggu, 12 Juni 2016 21:24 WIB
Diakui, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bulog dan sudah ada bukti-bukti itu.
“Sekarang yang harus bertanggungjawab ya Bulog dan DPRD. Dan kami sudah mengirim surat ke DPRD Sumenep,” terangnya.
Menurutnya, uang yang disetor terlambat oleh kepala desa tersebut tidak mungkin dikembalikan dalam bentuk cash.
Sebelumnya, Bulog Sumenep menitipkan uang tebusan raskin sebesar Rp3,8 miliar untuk 2.300 ton bagi 123 desa di BRI dengan alasan stok raskin jatah 2015 sudah tidak ada. Pihak Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep tidak terima hingga akhirnya melaporkan Bulog ke pihak Kejaksaan. (por/lan)