Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Berhubungan Badan saat Puasa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Berhubungan Badan saat Puasa?

Minggu, 12 Juni 2016 22:01 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said

Sebelumnya saya ucapkan selamat menempuh hidup baru walau sedikit terlambat. Hal yang seperti Anda lakukan, dalam fikih dan usul fikih terkenal dengan istilah hilah syar’iyah (rekayasa hukum dari berat menjadi ringan atau dari haram menjadi boleh). Jadi Filosofi usul fikih dan qawaid fikihiyah, asal alur dan pendorongnya itu logis dan wajar, maka rekayasa (hilah) itu boleh. Contoh apa yang Anda alami.

Semestinya orang yang membatalkan puasa Ramadan dengan hubungan seks itu di samping berdosa, wajib qada dengan ketentuan, satu hari batal puasa wajib diqada dengan dua bulan puasa terus menerus. Jika tidak, maka ia wajib membayar kafarah dengan memberi makan kepada 60 orang miskin. Tetapi Anda ‘cerdas’ karena didorong kebutuhan biologis yang memuncak, maka puasa Ramadan itu dibatalkan dulu dengan makan atau minum, kemudian melakukan hubungan badan.

Tindakan tersebut tetap berdosa dan haram. Hanya ia wajib qada sesuai jumlah hari yang puasanya dibatalkan. Dia tidak terkena kafarah puasa yang batal dikarenakan melakukan hubungan badan.

Ketentuan hukum ini ditulis dalam kitab fikih klasik. Ketentuan hukum seperti di atas berdasarkan hadis yang sangat panjang laporan Aisyah ra yang diriwayatkan oleh Bukhari. Karena terbatasnya halaman, saya tidak bisa memaparkan hadis tersebut. Semoga Anda paham, Wallahu a’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video