Rapat Paripurna, Pemkab Tuban Tanggapi PU Fraksi-fraksi Terkait 5 Raperda
Senin, 13 Juni 2016 17:59 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - DPRD Tuban kembali menggelar rapat paripurna lanjutan terkait pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di gedung DPRD setempat, Senin (13/6).
Dalam rapat kali ini, agendanya adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menanggapi dan memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi tentang 5 Raperda. Raperda tersebut sebelumnya sudah masuk dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus).
BACA JUGA:
Diskopumdag Sukses Gelar Galaksi, Ajang Pasarkan Produk Khas Tuban
DPRD Tuban Raker dengan OPD Bahas KUA-PPAS 2025
Datangi Kemenpan RB, Komisi IV DPRD Tuban Perjuangkan Nasib Non ASN
Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein kepada BANGSAONLINE.com membeberkan bahwa dari hasil paripurna itu ada beberapa perubahan penting. Di antaranya, terkait pencabutan 2 perda yang tidak sesuai peraturan di atasnya. Dua perda yang dicabut yakni tentang Retribusi Perikanan dan Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintah Desa.
Perda Retribusi Perikanan (nomor 9 tahun 2011) dicabut dengan alasan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2016 tentang perikanan. Di mana, pada perda itu masih terdapat beberapa item yang dikenakan retribusi. Sedangkan, merujuk UU nomor 7 sekarang sudah tidak ada retribusi.
“Semisal industri pembibitan, pada perda itu masih dikenakan retribusi. Tetapi sesuai undang-undang nomor 7 retribusi tersebut sudah tidak ada,” jelas Noor Nahar seusai melakukan rapat paripurna.