Rapat Paripurna, Pemkab Tuban Tanggapi PU Fraksi-fraksi Terkait 5 Raperda | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rapat Paripurna, Pemkab Tuban Tanggapi PU Fraksi-fraksi Terkait 5 Raperda

Senin, 13 Juni 2016 17:59 WIB

Bupati Tuban, H. Fathul Huda saat memberikan nota penjelasan terhadap rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2017 dan prioritas serta plafon anggaran sementara tahun anggaran 2017. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

Sedangkan terkait pencabutan perda Pedoman Penyusunan Organisasi, Noor Nahar mengatakan karena saat ini harus disesuaikan dengan Permendes.

Wakil Bupati yang juga Ketua DPC PKB Tuban ini menambahkan, dalam 5 raperda itu terdapat pembahasan penting, yakni Raperda tentang pengelolaan taman pemakaman. Pengelolaan pemakaman ini dimasukkan dalam Raperda agar dapat diatur sesuai tata ruang. 

“Nantinya makam yang ada di kelurahan, pemda yang mengelola. Sedangkan, untuk yang ada di desa-desa tetap diserahkan pada pihak desa. Karena di desa lahannya juga masih luas,” ujarnya.

Ia membeberkan, dalam Raperda Pengelolaan Makam ini pemda akan mengatur penggunaan lahan pemakaman. Termasuk di dalamnya ada larangan pengijingan, karena model itu akan mempersempit lahan. Namun, bagi makam yang sudah terlanjur dikijing, pemda tidak akan membongkar.

Selain Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman, 4 Raperda yang dibahas dalam paripurna adalah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabuapten Tuban nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi izin usaha perikanan; Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 8 tahun 2012 tentang retribusi rumah potong hewan; Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabuapaten Tuban nomor 12 tahun 2014 tentang penyidik pegawai negeri sipil; dan Raperda tentang pencabutan nomor 8 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan organidsasi dan tata kerja pemerintah desa. (wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video