Perusahaan di Sumenep Didesak Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perusahaan di Sumenep Didesak Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

Wartawan: Rahmatullah
Selasa, 14 Juni 2016 16:47 WIB

Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Perusahaan di Kabupaten Sumenep didesak untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Lebaran nanti. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) setempat sudah mengirimkan surat edaran (SE) ke masing-masing perusahaan terkait kewajiban yang harus dilakukan.

Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan, tidak boleh satu perusahaan pun tidak mengeluarkan THR bagi karyawannya.

“Karena sudah ada regulasinya, maka seharusnya perusahaan menaati regulasi itu. Dan kami harap paling lambat seminggu sebelum lebaran, semua perusahaan sudah menunaikan kewajibannya,” ungkapnya, Selasa (14/6).

Menurut Alam, tahun ini ada perubahan sistem pembayaran THR. Sesuai Permenaker itu, kata Alam, meski baru satu bulan bekerja, karyawan sudah berhak mendapatkan THR. Beda dengan tahun lalu yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan minimal yang sudah bekerja tiga bulan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video