Tanya-Jawab Islam: Puasa Sambil Menonton Televisi? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Puasa Sambil Menonton Televisi?

Selasa, 21 Juni 2016 13:29 WIB

KH Imam Ghazali Said MA

Namun, jika tayangan mengandung unsur kejahatan seperti gibah, fitnah, pornografi, pornoaksi, dan lain-lain, maka hukum nonton tayangan tersebut haram (dilarang).

Cara berfikir dan proses istinbat hukum di atas mengacu pada sabda Rasulullah SAW: "Bernilai tidaknya amal itu tergantung pada niatnya, dan nilai amal setiap orang tergantng pada niatnya" (HR Muslim).

Hadis nabi ini kemudian dikembangkan oleh pada ulama usul fiqih menjadi kaidah: "Segala amal perbuatan tergantung pada tujuanya". Dengan demikian, menonton televisi yang tidak mempunyai pengaruh jelek atau baik itu hukumnya mubah (boleh). Kemudian menonton teyangan televisi itu bisa dihukumi sunah atau haram tergantung pada isi, pengaruh dan tujuan pemirsanya.

Penjelasan di atas bisa dipahami bahwa sebaiknya seorang yang sedang berpuasa tidak menonton tayangan televisi secara umum, kecuali tayangan-tayangan yang sudah jelas baiknya seperti mendengarkan bacaan Alquran, Hadis Nabi, dan pengajian-pengajian atau lagu-lagu religi seperti salawat dan zikir pada Allah. Jadi tentu ada sedikit korelasi antara ibadah puasa dan nonton tayangan televisi. Wallahu a'lam. (*)

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video