Tanya-Jawab Islam: Berpelukan dalam Keadaan Puasa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Berpelukan dalam Keadaan Puasa?

Kamis, 23 Juni 2016 13:10 WIB

KH Imam Ghazali Said MA

Puasa (al-shaum/al-shiyam) secara bahasa berarti menahan makan, minum, dan berhubungan seks mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Masalahnya apakah yang ibu dan suami lakukan (seperti dalam pertanyaan) itu termasuk menahan diri atau 'keterlaluan'? para fuqaha memilah. Jika aksi 'kebangeten' ini tidak sampai penetrasi (hanya pegangan, ciuman, dll) dan 'senjata' kedua belah pihak tidak basah, maka aksi ibu bersama suami itu berdosa tapi tidak sampai membatalkan puasa.

Jika aksi 'kebangeten' itu memuaskan (inzal, orgasmus, atau hanya basah), maka tindakan itu dosa sekaligus puasa ibu dan suami batal. Karena itu wajib qada di luar bulan Ramadan. Gunakan waktu malam buat 'bercanda', bahkan bisa dimanfaatkan untuk melampiaskan hubungan intim pada waktu malam, tapi tidak sampai waktu imsak. Karena berdosa, ibu dan suami wajib bertobat kepada Allah dan tidak mengulangi aksi itu lagi.

Sebagai bahan renungan mungkin ibu dan suami bisa mencermati firmah Allah SWT;

"Melakukan hubungan seks dengan istri itu dihalalkan bagi Anda. Mereka (para istri) itu adalah bagaikan pakaian bagi Anda, dan Anda sendiri bagaikan pakaian bagi mereka". (QS al-Baqarah (2):187). (*)

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video