Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Bolehkah Bersedekah Tanpa Sepengetahuan Suami?

Senin, 27 Juni 2016 13:46 WIB

KH Imam Ghazali Said MA

Saudara Rini yang terhormat, ikatan suami istri tidak meleburkan hak kepemilikan, kecuali hasil berdua (gono-gini), dalam kedudukan setara. Jadi, sekaya apapun istri ia masih berhak mendapatkan nafkah dari suami. Dan semiskin apapun suami ia tetap wajib memberi nafkah kepada istri. Kecuali jika masing-masing sepakat untuk tidak mengambil haknya. Karena itu ibu punya hak penuh untuk memanaj dan mengatur harta sendiri tanpa intervensi dari siapapun, termasuk suami.

Allah berfirman: “laki-laki dapat bagian harta dari yang ditingglkan oleh dua orang tua dan kerabat dekat, dan perempuan dapat bagian dari harta yang ditinggalkan dua orang tua dan keluarga dekat”. (QS. An-Nisa 4:7). Atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban itu, ibu secara fikih boleh mengeluarkan sedekah atau infaq dari harta sendiri tanpa harus minta izin suami. Tapi etika itu sebaiknya memberi tahu. Bahkan jika mungkin ajaklah suami untuk berinfaq.

Dengan demikian ibu pasti dapat pahala, asal itu dilandasi ikhlas karena Allah. Semoga ibu dan suami bisa membersihkan harta dengan zakat, infaq dan sedekah menjelang akhir Ramadan ini. Wallahu a’llam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video