42 Ribu Warga Lamongan Terancam tak Mendapatkan Layanan Publik, Belum Lakukan Perekaman e-KTP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

42 Ribu Warga Lamongan Terancam tak Mendapatkan Layanan Publik, Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Selasa, 23 Agustus 2016 15:13 WIB

Rusgianto

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 42 ribu warga Kabupaten terancam tidak mendapatkan layanan publik, jika tidak segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan batas waktu perekaman KTP elektronik hingga 30 September mendatang.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten menyebutkan, sedikitnya ada 42 ribu warga yang belum melakukan perekaman ini. Sebagian besar di antara mereka diduga tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan juga warga di daerah terpencil menjadi mayoritasnya.

Padahal, sebelumnya Disdukcapil sudah menggembar-gemborkan progara jemput bola bernama Gemilang (Gerakan Mengurus Identitas Langsung) untuk mengatasi masalah tersebut. Namun nyatanya masih puluhan ribu orang yang belum terekam identitasnya dari total wajib KTP di sebanyak 1.025.854 orang.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten , Rusgianto, Selasa (23/8) mengatakan pelayanan yang tidak bisa didapatkan tanpa KTP elektronik di antaranya adalah layanan perbankan, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Surat Izin Mengemudi, dan membuka kartu perdana telekomunikasi.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video