42 Ribu Warga Lamongan Terancam tak Mendapatkan Layanan Publik, Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Selasa, 23 Agustus 2016 15:13 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 42 ribu warga Kabupaten Lamongan terancam tidak mendapatkan layanan publik, jika tidak segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan batas waktu perekaman KTP elektronik hingga 30 September mendatang.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan menyebutkan, sedikitnya ada 42 ribu warga yang belum melakukan perekaman ini. Sebagian besar di antara mereka diduga tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan juga warga di daerah terpencil menjadi mayoritasnya.
BACA JUGA:
Diduga Korban Pembunuhan, Ibu dan Anak di Paciran Ditemukan Tewas dalam Warung
Waduh, Puluhan Warga Lamongan Ajukan Gugat Cerai Gara-Gara Judi Online
Susul PKB, PSI Beri Rekom Abdul Ghofur Maju Jadi Bacabup Lamongan
Diduga Korsleting Listrik, Kandang Ayam di Lamongan Terbakar, 500 Ayam Mati Terpanggang
Padahal, sebelumnya Disdukcapil sudah menggembar-gemborkan progara jemput bola bernama Gemilang (Gerakan Mengurus Identitas Langsung) untuk mengatasi masalah tersebut. Namun nyatanya masih puluhan ribu orang yang belum terekam identitasnya dari total wajib KTP di Lamongan sebanyak 1.025.854 orang.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lamongan, Rusgianto, Selasa (23/8) mengatakan pelayanan yang tidak bisa didapatkan tanpa KTP elektronik di antaranya adalah layanan perbankan, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Surat Izin Mengemudi, dan membuka kartu perdana telekomunikasi.