Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel
Wartawan: Tri Susanto
Kamis, 25 Agustus 2016 16:55 WIB
"Kebanyakan memang milik perusahaan reklame dari luar Kota Blitar," imbuhnya.
Untuk pengurusan izin dan pajak reklame yang nunggak tersebut, Suharyono memberikan sampai batas waktu sampai akhir September 2016 nanti. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada itikad baik, maka pihaknya tidak segan-segan merobohkan 24 papan reklame yang melanggar aturan.
"Masih kita beri batas waktu agar segera mengurus perizinan dan pajak. Jika tidak ya terpaksa kita robohkan karena bagaimanapun peraturan harus didiikuti, dan kami tidak pandang bulu," tegasnya.
Di Kota Blitar sendiri papan reklame tersebar hampir di seluruh kecamatan. Namun yang paling banyak tersebar di Kecamatan Kepanjenkidul yang berada di pusat Kota Blitar.
"Hampir menyeluruh ke semua kecamatan, tapi memang yang paling banyak di pusat kota," pungkasnya. (tri/rev)