Bermasalah, Puluhan Papan Reklame di Kota Blitar Disegel
Wartawan: Tri Susanto
Kamis, 25 Agustus 2016 16:55 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Blitar kembali menertibkan puluhan papan reklame baik dalam bentuk baliho, banner, bandu, dan lainya yang bermasalah.
Penertiban papan reklame tersebut karena lantaran masa Izin Mendirikan Bangunannya sudah habis. Sedangkan sesuai dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum, maksimal izin hanya berlaku selama 5 tahun. Di atas itu maka izin harus diperbarui lagi.
BACA JUGA:
Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Terobos Palang Perlintasan, Daihatsu Sigra Ringsek Usai Dilibas KA Kertanegara di Kota Blitar
Nekat Terbangkan Balon Udara saat Lebaran, Warga Blitar Kena Ulti Polisi
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
Kepala KPPT Kota Blitar Suharyono mengungkapkan selain IMB-nya habis, banyak di antaranya yang tidak membayar pajak reklame. "Ada yang memang tidak ada IMB nya, ada pula yang tidak membayar pajak reklame, sehingga harus ditertibkan dengan cara disegel," ungkap Suharyono, Kamis (25/8).
Ia menjelaskan sampai saat ini sudah ada sekitar 24 papan reklame yang disegel KPPT, Dinas Pendapatan Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Blitar.
Menurut Suharyono dari daftar yang ada di KPPT kebanyakan papan reklame itu ternyata milik perusahaan periklanan dari luar Kota Blitar. Di antaranya perusahaan reklame asal Malang dan Surabaya. Sehingga pihaknya langsung mengirimkan surat teguran resmi, kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar mereka mengurus izin perpanjangan termasuk melunasi tunggakan pajak reklame mereka.
"Kebanyakan memang milik perusahaan reklame dari luar Kota Blitar," imbuhnya.
Untuk pengurusan izin dan pajak reklame yang nunggak tersebut, Suharyono memberikan sampai batas waktu sampai akhir September 2016 nanti. Apabila sampai waktu yang telah ditentukan tersebut tidak ada itikad baik, maka pihaknya tidak segan-segan merobohkan 24 papan reklame yang melanggar aturan.
"Masih kita beri batas waktu agar segera mengurus perizinan dan pajak. Jika tidak ya terpaksa kita robohkan karena bagaimanapun peraturan harus didiikuti, dan kami tidak pandang bulu," tegasnya.
Di Kota Blitar sendiri papan reklame tersebar hampir di seluruh kecamatan. Namun yang paling banyak tersebar di Kecamatan Kepanjenkidul yang berada di pusat Kota Blitar.
"Hampir menyeluruh ke semua kecamatan, tapi memang yang paling banyak di pusat kota," pungkasnya. (tri/rev)