Penerapan PP Nomor 18 2016, Bupati Pacitan: SKPD Tetap Jalankan Tugas Masing-masing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penerapan PP Nomor 18 2016, Bupati Pacitan: SKPD Tetap Jalankan Tugas Masing-masing

Senin, 29 Agustus 2016 15:29 WIB

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dengan berlakunya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah pada tanggal 19 juni 2016, tentu akan membawa perubahan terhadap pengaturan, bentuk dan susunan perangkat daerah bagi seluruh pemerintahan di daerah, tidak terkecuali di Pacitan. Karena itulah, sebagai nahkoda di jajaran eksekutif, Bupati Pacitan, H. Indartato, melayangkan nota dinas ke lembaga legislatif melalui sidang paripurna, berkait dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah.

‎Dalam sambutannya, Indartato menyampaikan, pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pacitan yang merupakan Raperda tambahan di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2016 dan sudah ditetapkan dalam keputusan DPRD Nomor 418.46/06/408.25/2015. Hal tersebut dimungkinkan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf E, Juncto Pasal 17 Permendagri No. 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam keadaan tertentu, bupati dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).

"Karena hal tersebut dilandasi perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan peraturan daerah ditetap kan," kata bupati, Senin (29/8).

1 2

 

 Tag:   Pemkab Pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video