Penerapan PP Nomor 18 2016, Bupati Pacitan: SKPD Tetap Jalankan Tugas Masing-masing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penerapan PP Nomor 18 2016, Bupati Pacitan: SKPD Tetap Jalankan Tugas Masing-masing

Senin, 29 Agustus 2016 15:29 WIB

Disampaikan juga bahwa penetapan perangkat daerah didasarkan pada perhitungan nilai variabel beban kerja yang terdiri dari variabel umum dan variabel teknis. Variabel umum meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dengan bobot sebesar 20%. Sedangkan variabel teknis merupakan beban utama sebesar 80%. Ada 29 perangkat daerah Kabupaten Pacitan yang baru dan dengan tipe yang baru. Ada 17 Instansi dengan tipe A, sedangkan 12 Instansi mendapatkan tipe B.

Sedangkan, 12 kecamatan yang ada di Pacitan mendapatkan tipe A. "Kepada SKPD yang ada saat ini agar melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah," pinta Bupati Indartato.

Sementara ditemui terpisah, Ketua DPRD Pacitan, Ronny Wahyono menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Pacitan yang sudah menyampaikan nota bupati pada sidang paripurna hari ini. "Kepada SKPD yang mendapat tipenya masing-masing, agar bisa terus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing," tandasnya. (pct3/yun)

 

 Tag:   Pemkab Pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video