Oknum Dispendukcapil Malang yang Diduga Lakukan Pungli Diadukan ke Polisi
Wartawan: iwan
Selasa, 30 Agustus 2016 19:39 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang berinisial Sdi (50) yang ditengarai melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang melegalisir atau mengurus surat sebesar Rp 5000 sampai Rp 10.000 per berkas diadukan ke polisi.
Ia dilaporkan Hari Siswanto, SH, Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI (LPPNRI) wilayah Kabupaten Malang.
BACA JUGA:
Dispendukcapil Kabupaten Malang Fasilitasi Perekaman E-KTP Bagi Pemilih Pemula dan Pelajar
Komisi A DPRD Kabupaten Malang Soroti Kekosongan Beberapa Jabatan Kepala OPD
Beri Layanan Adminduk Hingga ke Pelosok Desa, Bupati Malang Launching Mobil Plat N
Dispendukcapil Punya Program Baru Namanya Jebolanduk, Urus Adminduk Bisa di Kecamatan
Hari bahkan juga menyurati Bupati Kabupaten Malang, Inspektorat, DPN LPPNRI Jakarta, sebagai tembusan pelaporan pengaduan dari masyarakat.