Oknum Dispendukcapil Malang yang Diduga Lakukan Pungli Diadukan ke Polisi
Wartawan: iwan
Selasa, 30 Agustus 2016 19:39 WIB
”Mengenai korban yang disebutkan di koran, salah satunya adalah anggota kami
bernama Erwin. Ia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kami dalam menindak
lanjutinya. Namun untuk dua nama lagi, dalam hal ini anaknya perwira polisi di
Kota Malang, serta saudara Subur, masih perlu dipastikan lagi alamat rumahnya,”
kata Hari sembari mengungkapkan bahwa masalah tersebut ia bawa ke Polres
Kepanjen Malang.
Bagaimana respon kepolisian? Salah satu perwira penyidik Polres Malang
menyebutkan, jika upaya pungli itu betul-betul terjadi, maka oknum tersebut
telah melakukan upaya penyalahgunaan wewenang atas nama instansi, dengan
menerima atau meminta sesuatu.
”Ini masuk unsur gratifikasi. Jika sudah seperti itu, pastinya melanggar UU tindak pidana korupsi (tipikor), dimana menurut pasal 11 dan 12 tentang gratifikasi, akan penyalahgunaan wewenang, dengan melakukan pungli, berdasarkan UU nomer 31 tahun 99, UU tipikor perubahan no 20 tahun 2001, dengan ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara. Namun semua itu perlu dibuktikan kesalahannya," tutur perwira internal Polres Malang, yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya Purnadi, Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang menandaskan, bahwa segala kepengurusan terkait KK, KTP, akta lahir, maupun legalisir surat KK dan KTP, gratis alias tidak dipungut biaya. Ia mengaku akan melakukan pengawasan dan pengetatan di internal instansinya. ”Jika terbukti kami akan melakukan teguran lisan dan sanksi tertulis," kata Purnadi waktu itu. (iwa/thu)