Perubahan SOTK, Pemkab Tuban Atur Ulang Penggunaan Keuangan Dinas
Senin, 05 September 2016 17:56 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah berdampak pada pengaturan ulang penggunaan keuangan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Pengaturan ulang tersebut mulai belanja pegawai, pengurangan perjalanan dinas, penghapusan dana operasional yang bersifat tidak penting dan penundaan pembelian kendaraan dinas.
BACA JUGA:
Diskopumdag Sukses Gelar Galaksi, Ajang Pasarkan Produk Khas Tuban
Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Duta Fest Jatim 2024, Bupati Lindra: Tularkan Semangat Gotong-royong pada Masyarakat
DPRD Tuban Minta Pemkab tak Molor Laksanakan Proyek Fisik
“Belanja pegawai saat ini 52 persen, tapi kita akan menekan di bawah 50 persen dan itu harus,” terang Wakil Bupati Tuban, Ir Noor Nahar Husein seusai mengikuti sidang paripurna di kantor DPRD Tuban, Senin (5/9).
Lanjut Wabup, adanya pengaturan keuangan dinas ini nantinya juga akan diseimbangkan dengan kemampuan meningkatkan tingkat pelayanan. Meskipun akan mengatur penggunaan keuangan dinas, Pemkab memastikan dana untuk proyek tidak akan tergangu dan proyek yang sudah ditenderkan tidak akan terkendala.
"Kami jamin proyek yang sudha mausk tender tidak akan terkendala,” jelasnya.