Anggota DPR Sebut Arcandra Penghianat, Menkum HAM MalahTeguhkan sebagai WNI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Anggota DPR Sebut Arcandra Penghianat, Menkum HAM MalahTeguhkan sebagai WNI

Rabu, 07 September 2016 18:30 WIB

Arcandra Tahar. Foto: detik.com

Tak jelas, apa informasi itu benar atau tidak. Yang pasti, Menkum HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menetapkan Arcandra Tahar sebagai WNI. Penetapan ini didasarkan pada asas perlindungan maksimum.

SK Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. Keputusan itu berdasarkan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan Arcandra.

"Fakta beliau memiliki dua kewarganegaraan. Pada saat diangkat (menjadi menteri) dia masih WNA. Kami sama sekali nggak tahu. Saat kami ketahui, langsung proses. Imigrasi panggil dia untuk buat BAP 23 Agustus 2016," ungkap Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Saat pemeriksaan, Arcandra menyerahkan dokumen bahwa dia telah melepaskan kewarganegaraan AS per tanggal 12 Agustus 2016 dari Kedutaan AS. Itu dikuatkan dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri AS pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan penerbitan Certificate of Loss of Nationality dari negara tersebut.

"Maka secara resmi dia sudah kehilangan WNA Amerika sejak 15 Agustus. Kami verifikasi dan setelah kami periksa, dapat fakta kalau kami teruskan ini kan prosesnya imigrasi kirimkan ke AHU. Nah ini potensial stateless," jelas Yasonna.

"Kalau proses cabut lewat SK menteri dia akan stateless. Kalau dia tetap tidak cabut (kewarganegaraan AS-nya), kami akan cabut dia, hilangkan kewarganegaraannya (sebagai WNI). Akan disampaikan ke presiden," imbuh dia.

Namun karena Arcandra sudah melepas WN AS-nya, pemerintah tidak bisa mencabut status WNI-nya. Jika itu dilakukan, Arcandra akan stateless (tidak punya warga negara) dan itu disebut menyalahi undang-undang.

"Untuk memastikan sekali lagi, betul nggak udah hilang kewarganegaraannya. Kami kirim ke kedubes AS minta pernyataan lebih lanjut. Oleh Kedubes dikatakan sejak 15 Agustus bukan WN Amerika," sebut Yasonna.

Sumber: merdeka.com/detik.com

 

sumber : merdeka.com/detik.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video