Anggota DPR Sebut Arcandra Penghianat, Menkum HAM MalahTeguhkan sebagai WNI
Rabu, 07 September 2016 18:30 WIB
Tak jelas, apa informasi itu benar atau tidak. Yang
pasti, Menkum HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
menetapkan Arcandra Tahar sebagai WNI. Penetapan ini didasarkan pada asas
perlindungan maksimum.
SK Menkum HAM itu bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar. Keputusan itu berdasarkan
pemeriksaan dan tindak lanjut atas dwi-kewarganegaraan Arcandra.
"Fakta beliau memiliki dua kewarganegaraan. Pada saat diangkat (menjadi
menteri) dia masih WNA. Kami sama sekali nggak tahu. Saat kami ketahui,
langsung proses. Imigrasi panggil dia untuk buat BAP 23 Agustus 2016,"
ungkap Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Saat pemeriksaan, Arcandra menyerahkan dokumen bahwa dia telah melepaskan
kewarganegaraan AS per tanggal 12 Agustus 2016 dari Kedutaan AS. Itu dikuatkan
dengan persetujuan Kementerian Luar Negeri AS pada tanggal 15 Agustus 2016
dengan penerbitan Certificate of Loss of Nationality dari negara tersebut.
"Maka secara resmi dia sudah kehilangan WNA Amerika sejak 15 Agustus. Kami
verifikasi dan setelah kami periksa, dapat fakta kalau kami teruskan ini kan
prosesnya imigrasi kirimkan ke AHU. Nah ini potensial stateless," jelas
Yasonna.
"Kalau proses cabut lewat SK menteri dia akan stateless. Kalau dia tetap
tidak cabut (kewarganegaraan AS-nya), kami akan cabut dia, hilangkan
kewarganegaraannya (sebagai WNI). Akan disampaikan ke presiden," imbuh
dia.
Namun karena Arcandra sudah melepas WN AS-nya, pemerintah tidak bisa mencabut
status WNI-nya. Jika itu dilakukan, Arcandra akan stateless (tidak punya warga
negara) dan itu disebut menyalahi undang-undang.
"Untuk memastikan sekali lagi, betul nggak udah hilang kewarganegaraannya.
Kami kirim ke kedubes AS minta pernyataan lebih lanjut. Oleh Kedubes dikatakan
sejak 15 Agustus bukan WN Amerika," sebut Yasonna.
sumber : merdeka.com/detik.com