Toko Modern Sumenep Masih Langgar Jam Buka, Satpol PP Mengancam
Editor: nur s
Jumat, 23 September 2016 10:49 WIB
“Saat ini, kami memang belum memberi teguran, kami masih menunggu kesadaran pengelola toko modern itu terhadap aturan yang ada,” terang dia.
Dalam Peraturan Buppati (Perbup) nomor 26 tahun 2013 tentang jam operasional toko modern dan peraturan daerah (Perda) nomor 9 tahun 2013 tentang pememberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan toko modern, jam buka, hari Senin-Jumat, toko modern boleh buka hingga pukul 22.00 Wib dan pada hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 Wib. (pmc/ns)
Tag:
minimarket sumenep