Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Status Cekal Berakhir, Aguan Hanya Sebatas Saksi

Editor: dio
Sabtu, 01 Oktober 2016 13:13 WIB

Status pencekalan Aguan dinyatakan berakhir oleh KPK. foto: istimewa

Aguan adalah salah satu orang yang paling awal dicegah setelah KPK menangkap M Sanusi. Di masa pimpinan KPK dahulu, pihak-pihak yang paling awal dicegah dalam penanganan suatu kasus biasanya punya peran sangat penting dalam kasus yang tengah ditangani. Tak jarang, orang-orang yang dicegah di awal kasus menjadi bagian dari pengembangan.

Saut berkilah, soal posisi hukum Aguan menjadi kewenangan hakim. Menurut Saut, hakim lah nanti yang akan menentukan apakah Aguan terkait dengan kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta atau tidak.

"Kasus berikutnya kan sedang berjalan. Nanti kita lihat saja bagaimana hakim. Bisa jadi kalau ada kaitannya dengan kasus yang lagi jalan kan. Itu kan wewenangnya hakim. Tapi kita tidak masuk di situ, itu ranahnya hakim," tutur Saut.

Ia kembali menegaskan hingga kini tidak ada perubahan status. Saut juga menyebut status saksi Aguan bukanlah produk dirinya pribadi melainkan produk bersama KPK diaman ada lebih dari 20 orang penyidik dan ada 5 unsur pimpinan. (dtc/dio)

 

 Tag:   reklamasi jakarta

Berita Terkait

Bangsaonline Video