Soal Kenaikan Biaya STNK dan BPKB, Gerindra: Pemerintah Hanya Bisa Bebani Rakyat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Kenaikan Biaya STNK dan BPKB, Gerindra: Pemerintah Hanya Bisa Bebani Rakyat

Kamis, 05 Januari 2017 00:09 WIB

Antrian warga saat mengurus surat-surat kendaraan bermotor.

”Saya yakin pemerintah tidak akan mengevaluasi kebijakan tersebut. Bahkan bisa jadi malah mengerahkan polisi untuk meneror atau menangkapi siapa saja yang tidak mendukung program-program,” kritik Syafi'i.

Sementara Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan () dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor () naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Alasan utama karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.

"Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan , dan lainnya," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Hibah (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen.

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan .

"Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah," ujar Sri Mulyani dilansir Liputan6.com.

Di sisi lain, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kenaikan harga material menjadi salah satu faktor yang mendorong penetapan tarif baru dalam penerbitan dan pengurusan surat kendaraan dan SIM.

"Tolong dipahami. Kenaikan (tarif) ini bukan dari Polri. Pertama, temuan BPK karena harga material untuk dan zaman lima tahun lalu dianggap sudah naik," terang Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dikutip dari RMOL.co, Rabu (4/1).

Selain itu, badan anggaran (Banggar) DPR RI juga mencatat bahwa daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor ikut meningkat.

"Temuan Banggar DPR, harga (lama) itu termasuk terendah di dunia. Perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," jelas alumni Akpol 1987 itu.

Tito tegaskan lagi, peningkatan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh Polri dari penetapan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan SIM, serta , akan digunakan untuk menutupi biaya material yang mengalami kenaikan.

"Bisa menambah penghasilan negara. Jadi, harus dimanfaatkan," ujar eks Kapolda Metro Jaya itu.

Kenaikan tarif juga untuk meningkatkan fasilitas layanan lainnya berupa online yang memudahkan setiap warga negara dalam mengurus perpanjangan atau .

"Pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM sudah online, , online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat. Karena (via) online juga bisa memperpanjang masanya," ujar Tito. (jpnn.com/fajar.co.id/tribunnews.com/rmol.co)

 

 Tag:   samsat STNK BPKB

Berita Terkait

Bangsaonline Video