Usai Buka Kesempatan Bule Pimpin BUMN, Giliran Pulau Ditawarkan ke Asing | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Usai Buka Kesempatan Bule Pimpin BUMN, Giliran Pulau Ditawarkan ke Asing

Senin, 09 Januari 2017 23:42 WIB

Pulau Morotai dengan segudang potensi menjadi incaran pihak asing untuk mengelola. Inset, Luhut Binsar Pandjaitan.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan kehadiran orang asing bukan berarti nasionalisme terhadap Indonesia berkurang. Dia mencontohkan banyak negara-negara yang memperkerjaan orang asing dan ternyata sukses.

"Dubai, Bahrain mereka pakai bule, Emirates CEO-nya dari Inggris, Kita? Bagaimana, ya kalau terpaksa, kita pertimbangkan," katanya.

Tak pelak keinginan Jokowi menuai kekhawatiran sejumlah masyarakat. Pasalnya, saat ini beredar informasi banyak Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di Indonesia. Namun, Presiden RI justru memperbolehkan dipimpin orang asing dengan tujuan memajukan badan usaha tersebut.

Sinyal tersebut seakan-akan pemerintah meragukan kemampuan rakyatnya sendiri, dan lebih percaya pada orang asing.

“Mungkin juga begitu. Kalau ruang itu diberikan seakan-akan pemerintah meragukan anak bangsa ini tidak mempunyai kapasitas yang mumpuni dalam memimpin perusahaan milik negara,” tegas Anggota DPRD Jatim, Suli Da’im.

Menurut Suli, sesungguhnya banyak pekerja dalam negeri kapasitasnya sangat mumpuni, dan tidak diragukan lagi. Maka sangat disayangkan, jika perusahaan milik negara dipimpin oleh orang asing. Kebijakan tersebut harus dievaluasi, sehingga tidak memberi ruang pada orang asing yang sesungguhnya belum tentu mampu mengembangkan dan memajukan perusahaan milik Negara.

“Apa benar dalam negeri tidak ada lagi anak bangsa yang memiliki kredibilitas bagus yang dapat memajukan perusahaan, apalagi ,” tuturnya.

Jika pesimis tersebut dimunculkan oleh pemerintah, maka dampak yang akan ditimbulkan persoalan kecemburuan sosial terhadap orang asing. Apalagi dalam Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan pekerja asing yang masuk ke Indonesia harus dapat berbahasa Indonesia.

Namun kewajiban pekerja asing harus dapat berbahasa Indonesia tersebut dicabut lantaran menteri tenaga kerja mengeluarkan Permenaker Nomor 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Harus ada konsistensi dari pemerintah. Masak Permenaker berseberangan dengan undang-undang. Dalam Perda Jatim sendiri sudah mensyaratkan harus dapat berbahasa Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim ini.

Sekretaris Fraksi PAN DPRD Jatim tersebut tidak menginginkan timbul kecemburuan sosial di dalam masyarakat, karena dapat menimbulkan kolerasi negatif di dalam berbangsa dan bernegara. Rakyat akan menyalahkan pemerintah karena pemerintah tidak menempatkan anak bangsa yang memiliki kredibilitas. (republika.co.id/merdeka.com/mdr/lan)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video