Bupati Gresik Tertibkan Perizinan Menara BTS | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Gresik Tertibkan Perizinan Menara BTS

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 21 April 2017 12:59 WIB

Bupati Sambari saat diskusi dengan para operator pengurus izin menara BTS. foto: SYUHUD/ BANGSANOLINE

Bupati berharap agar kepengurusan izin tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga (calo). "Orang yang mengurus perizinan selain pemilik usaha adalah orang dari dalam perusahaan itu sendiri, orang yang termasuk keluarga yang dikuatkan dengan Kartu Keluarga, atau orang yang terdaftar pada perusahaan dari yang dimintakan surat izin," paparnya.

"Jangan sampai orang yang mengurus izin tersebut tidak tahu bahwa yang dimintakan izin itu perusahaan apa dan apa yang di produksi," sambungnya.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Gresik Budi Rahardjo menyatakan, ada enam BTS di wilayah perkotaan yang sesuai pemerikasaan Dinas Kominfo surat izinnya belum beres. Padahal menera BTS tersebut sudah berdiri.

Ditegaskan Budi, enam menara BTS dimaksud masing-masing, 2 menara berdiri di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, 2 menara di Jalan Veteran, 1 di Jalan Kartini dan 1 menara lagi ada di Jalan Usman Sadar Gresik.

"Kami masih akan terus mendata menara BTS yang lain sampai ke beberapa wilayah pelosok Gresik. Dari catatan kami ada 332 menara BTS yang berdiri di Gresik. Tentu saja akan kami pilah mana yang sudah beres perizinannya dan mana yang tidak. Kami akan melaksanakan ekseskusi apabila pemilik dan penangung jawab menara tidak mengindahkan," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   tower gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video