Sindikat Pemalsu KTP-el di Jombang Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sindikat Pemalsu KTP-el di Jombang Diringkus

Wartawan: Romza
Rabu, 17 Mei 2017 13:41 WIB

Tidak berhenti dari sini, petugas langsung menginterogasi NS dan SH. Dari keduanya muncul nama SP yang disebut sebagai pembuat dokumen kependudukan palsu.

Polisi pun bergegas memburu pelaku di rumahnya. Saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar kertas data pemesan KK atas nama Khamim dan Siti Choirotun, satu lembar kertas foto copy KK atas nama Adi Irfan yang digunakan sebagai konsep pembuatan KK serta satu lembar print-out KTP atas nama Hadi Suyancip dari kertas HVS.

"Kami juga mengamankan satu unit komputer, mesin printer merk epson, serta sebuah flasdisk," ungkap Norman.

Masih menurut Norman, dalan pemeriksaan yang dilakukan, sindikat ini mengaku sudah beroperasi sejak 6 bulan lalu. Tiap dokumen kependudukan palsu ditarif Rp 50.000. "Untuk para pelaku dijerat pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya. (rom)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video