Hemat Anggaran, Wali Kota Mojokerto Larang 5 Perkara APBD
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Jumat, 02 Juni 2017 18:23 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto mulai menerapkan skala prioritas belanja modal menyusul pengeprasan APBD hingga 10 persen yang diterapkan pemerintah pusat mulai tahun 2017 ini. Sejumlah plafon kebijakan penghematan anggaran mulai diterapkan pada tahun ini hingga 2018 mendatang.
"Ada lima item yang ditekan atau sama sekali ditangguhkan dalam penyusunan APBD 2018, seperti studi banding, sosialisasi, belanja mobil dinas, bangun kantor baru. Demikian dengan pengalokasian anggaran rutin tidak boleh melebihi tahun sebelumnya," tegas Wali Kota Masud Yunus, Jumat (2/5).
BACA JUGA:
Tunjukkan Komitmen Perangi Narkoba, Pj Wali Kota Mojokerto Kembali Launching Kelurahan Bersinar
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Jadi Penyuluh Antikorupsi
Pj Wali Kota Mojokerto Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Cek Status Pemilih Jelang Pilkada 2024
Meski demikian, ada sejumlah pengecualian dalam pembangunan kantor. "Prioritas penggunaan anggaran khusus untuk belanja modal dan layanan, kalau membangun kantor layanan baru diperbolehkan, termasuk sosialisasi yang penting dan mendesak masih bisa dilakukan," terang Wali Kota.
Kebijakan ini tampaknya dipengaruhi upaya finishing kantor layanan bersama satu atap Graha Mojokerto Service City (GMSC) yang masih dalam.proses audit BPK. Saat ini, penyelesaian gedung megah di eks RSUD Wahidin Sudiro Husodo tampak terengah-enggah lantaran tak juga dikerjakan. Boro-boro digarap, lelang pun belum digelar.