Nyabu di Warung, Tersangka Lebaran di Sel
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: gogon
Sabtu, 26 Juli 2014 23:23 WIB
SIDOARJO (bangsaonline) - Hamdani (39), warga Jalan Abd Rachman RT 07 RW 03 Dusun Bonosari, Desa Pabean Kecamatan Sedati, ditangkap polisi. Pasalnya, pria bujang itu di ringkus pihak kepolisian di warung Desa Semampir RT 2 RW 1, Sedati saat sedang asik menikmati sabu yang
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,5 gram, 1 buah bong atau alat isap yang terbuat dari botol minuman, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan kecil, dan 1 buah pipet kaca kecil saat dilakukan pengrebekan oleh pihak polsek Sedati.
BACA JUGA:
Tawarkan Narkoba ke Teman yang Tertangkap, Polres Blitar Ciduk Pengedar Ganja dari Malang
Petugas Gabungan Razia di Diskotik IBIZA Surabaya, 7 Orang Diamankan
Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
25 Sopir Bus di Terminal Kesamben Blitar Dites Urine, 1 Orang Positif Amphetamin
Menurut Kapolsek Sedati AKP Yuyus Andreastanto, pihaknya mendapat info dari warga bahwa warung yang di infokan itu sering di gunakan menyabu. "Kami bersama anggota langsung mendatangi warung itu, salah satu pelangan warung (tersangka, red) sedang asik menghisab sabu, langsung kami ringkus," ujarnya.