Nyabu di Warung, Tersangka Lebaran di Sel
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: gogon
Sabtu, 26 Juli 2014 23:23 WIB
Dihadapan petugas, lanjutnya, tersangka mengaku baru seminggu menggunakan shabu tersebut, dan mendapat barang dari pengecer seharga 250 ribu."Dia beli dari pengecer berinisial B warga Kenjeran. Kini B masuk dalam Daftar Pencarian anggota kami," ungkap mantan Kanit Reskrim Polres Sidoarjo tersebut. Sabtu (26/7/2014).
Tersangka harus merasakan perayaan lebaran di sel Mapolsek Sedati akibat ulahnya. Polisi menjerat dengan Pasal 112(1) Sub Pasal 127(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.