Tanya-Jawab Islam: Hukum Membantu Orang Tua | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Hukum Membantu Orang Tua

Minggu, 24 September 2017 04:49 WIB

DR KH Imam Ghazali Said MA

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik". (QS. Luqman: 15), maka caranya adalah dengan memberikan nafkah dan memberikan sesuatu yang membuat kedua orang tua senang.

Ibnu Qudamah di dalam kitab al-Mughni memberikan perincian atas syarat orang yang wajib menafkahi orang tuanya. Pertama, orang tua yang akan diberikan nafkah itu benar benar miskin dan membutuhkan, maka dalam kondisi semacam ini orang tua berhak mendapatkan nafkah dari anak-anaknya yang kaya, bukan yang miskin. Kedua, anak yang akan menafkahi itu adalah anak yang kaya, artinya sudah dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya (anak-istrinya). Jika tidak, maka ia hanya wajib menafkahi dirinya dan keluarganya saja. Sahabat Jabir melaporkan bahwa Rasul bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِى قَرَابَتِهِ

"Apabila salah seorang kalian miskin maka hendaklah ia mulai dari dirinya sendiri. Jika telah lebih maka atas keluarganya. Jika masih ada lebihnya maka kepada kerabat dekatnya." (HR. Abu Dawud)

Abu Hurairah juga melaporkan hadis Rasul, bahwa ada seorang datang kepada Rasulullah dan berkata: Ya Rasulullah, aku punya beberapa dinar. Beliau bersabda: sedekahkanlah untuk dirimu. Ia berkata lagi; aku masih punya lagi. Beliau bersabda; sedekahkanlah untuk anakmu. Ia berkata: aku masih punya lagi. Beliau bersabda: sedekahkanlah untuk istrimu. Ia berkata: aku masih punya lagi. Beliau bersabda: sedekahkanlah untuk pembantumu. Ia berkata: aku masih punya lagi. beliau bersabda: engkau lebih tau itu." (HR. Abu Dawud)

Ketiga, orang yang memberikan nafkah itu adalah termasuk ahli warisnya. Sebab antara yang diwarisi dan mewarisi ada hubungan kekerabatan maka keberadaan waris lebih berhak terhadap harta orang yang diwarisi, maka ia lebih berhak untuk mendapatkan nafkah dari yang lainnya. Hal ini didasarkan kepada firman Allah:

وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ

"Dan waris pun berkewajiban demikian”. (QS. Al-Baqarah: 233)

Maka, barang siapa yang ada tiga syarat di atas, wajib baginya untuk menafkahi orang tuanya atau orang tuanya berhak mendapatkana nafkah dari anak.

Kondisi orang tua yang tidak mampu membayar hutang, itu juga berarti miskin dan Saudara yang mampu dan berkecukupan, maka wajib membantu orang tua. Maka, hukumnya tidak hanya sekedar sadaqoh saja jika itu wajib, bahkan lebih tinggi dari pahala sadaqoh. Semoga Allah melipat gandakan amal kebiakan Saudara di sisi Allah. Amin.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video