​ Salat Ied Tanpa Takbir dan Khutbah Kedua | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​ Salat Ied Tanpa Takbir dan Khutbah Kedua

Editor: rosihan c anwar
Senin, 11 Agustus 2014 11:20 WIB

Perlu diketahui bahwa salat Idul Fitri yang pelaksanaan teknisnya termasuk khutbah setelah salat itu secara fikih hukumnya sunnah muakkadah karena Rasul dan empat Khulafa al-Rasyidin selalu melaksanakannya. Ini berarti andaikan teknis salat Idul Fitri tersebut ada kekurangan atau tidak sah sekalipun, tidak berakibat dosa; tetapi hanya meninggalkan sunah.

Semua khutbah yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari salat, seperti khutbah Jumat, khutbah dua hari raya, khutbah istisqa, khutbah gerhana bulan (khusuf), khutbah gerhana matahari (kusuf) dan lain-lain secara fikih mengharuskan isi khutbah mencakup (1) Mengucapkan pujian pada Allah. (2) Memanjatkan doa (salawat) pada Rasulullah. (3) Mengucapkan dua syahadat. (4) Berwasiat takwa. (5) Mendasarkan ketakwaan dan segala isi khutbah pada minimal satu ayat Alquran. Lima substansi khutbah di atas secara fikih disebut sebagai rukun khutbah. Maksudnya khutbah yang meninggalkan salah satu rukun di atas secara fikih khutbahnya tidak sah. Karena khutbah tersebut merupakan bagian yang tak terpisahkan dari salat, maka khutbah yang tidak memenuhi rukun berarti salatnya tidak sah.

Dalam kasus yang Bapak alami, sepanjang sang khatib mengumandangkan lima rukun khutbah di atas, secara fikih khutbah Id tersebut sah. Ini, karena takbir yang biasa dikumandangkan pada awal khutbah secara fikih hanya berkonotasi hukum sunah bukan rukun. Bahkan andaikan jamaah hanya mengikuti salat Id saja kemudian sebagian mereka meninggalkan tempat salat (tanpa mendengarkan khutbah), salat Id-nya tetap sah. Ketentuan hukum ini berdasarkan hadis laporan Atha’ dari Abdullah bin Saib ra. ia berkata: “Saya menghadiri salat Id bersama Nabi saw. ketika salat usai, Nabi bersabda: “Kami akan mengumandangkan khutbah. Barang siapa yang suka duduk (untuk mendengarkan khutbah), maka hendaklah ia duduk. Dan barang siapa yang suka untuk pergi, maka pergilah.” (Hr. Ibn Majah, Abu Daud dan Nasai).

Sedang khutbah Id yang dilakukan hanya satu kali itu juga sah, karena sudah memenuhi standar minimal khutbah yang sah. Sebab khutbah kedua secara fikih hanya berstatus hukum sunah. Memang idealnya, teknis pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan secara berurutan sebagai berikut: (1) Jamaah menunggu imam mengumandangkan takbir hari raya secara bersama-sama dan serentak dengan suara keras. (2) Ketika waktu duha sudah masuk, salat Id secara jamaah dimulai. Pada rakaat pertama setelah takbiratulihram, imam yang diikuti makmum mengucapkan takbir sebanyak delapan kali, kemudian imam membaca al-Fatihah dan satu surat dengan suara keras seperti pelaksanaan salat pada umumnya. (3) Pada rakaat kedua setelah takbiratulihram, imam yang diikuti makmum mengucapkan takbir sebanyak 4 kali kemudian imam membaca al-Fatihah dan satu surat Alquran, selanjutnya diteruskan seperti pada kebiasaan salat yang lain. (4) Usai salat, dilaksanakan khutbah. Pada khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak 9 kali kemudian membaca lima rukun khutbah di atas. (5) Usai khutbah pertama khatib istirahat dengan cara duduk. (6) Pada khutbah kedua, memulai dengan takbir lima kali, kemudian mengucap rukun khutbah di atas dan diakhiri dengan doa.

Penjelasan akhir ini adalah teknis pelaksanaan salat Id yang ideal, andaikan khutbah dilaksanakan hanya satu kali, tetapi sudah memenuhi lima rukun khutbah di atas berarti salat dan khutbah yang Bapak alami itu secara fikih sah. Demikian semoga penjelasan ini bisa menghilangkan rasa ragu-ragu Bapak. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   tanya jawab

Berita Terkait

Bangsaonline Video