Korupsi Dana Kas Desa Patihan, Kejari Tuban Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Dana Kas Desa Patihan, Kejari Tuban Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes

Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 01 Januari 2018 19:44 WIB

Kasipidsus Kejari Tuban, Arga Hutagalung.

“Ini kasus lama, sudah masuk ranah kasasi. Mereka diputus selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Kejari Tuban Teguh Basuki Heru membenarkan adanya eksekusi tersebut. “Benar, kita telah tahan keduanya. Kita telah eksekusi dari kediamannya dan dibawa ke Lapas,” pungkasnya.

Data yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com, kasus korupsi tersebut terungkap ketika mereka berdua melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pada akhir jabatan mantan Kades di tahun 2013 silam. (gun/rev) 

 

 Tag:   korupsi desa tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video