Tanya-Jawab Islam: Hukum Membaca Alquran dari Komputer, HP, atau Tablet | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Hukum Membaca Alquran dari Komputer, HP, atau Tablet

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: -
Sabtu, 17 Februari 2018 11:26 WIB

Adapun yang dilarang adalah menyentuh mushaf tanpa memiliki wudhu itu sebagian ulama tidak memperbolehkannya, jadi orang yang mau membaca Alquran sambil memegang mushaf hukumnya wajib berwudhu dulu, alias tidak berhadas kecil.

Allah berfirman di dalam Surat al-Waqi’ah:

"Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur'an ini". (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)

Dari ayat di atas, para ulama memahami bahwa orang yang boleh menyentuh Alquran adalah mereka yang sudah bersuci terlebih dahulu, sehingga saat memegangnya ia dalam keadaan suci terhidar dari hadas. Hal ini dikuatkan dengan hadis ayah Abdullah bin Abi Bakar bahwasannya Rasul menulis surat kepada Amr bin Hazm:

لا يمس القرآن إلا طاهر

“Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali orang yang suci”. (Hr. Abu Dawud)

Dari teks ini sudah jelas bahwa orang yang mau menyentuh Alquran harus bersuci terlebih dahulu. Adapun hukum membaca Alquran dengan membawa Hp, Laptop, atau Tablet, sebagian ulama memperbolehkannya. Dengan alasan bahwa Hp dan barang-barang elektronik itu bukan termasuk mushaf yang haram disentuh bagi orang yang tidak punya wudhu. Ketika dipindah ke program lain maka bentuk yang mirip mushaf itu hilang. Sebab itu bukan tulisan, itu hanya gelombang-gelombang saja.

Namun, pandangan yang lebih hati-hati adalah kita tidak memegang hp itu ketika masih muncul gambar mushaf. Artinya ketika membuka program mushaf lebih baik kita dalam keadaan suci, sebab ia mirip dengan mushaf, hanya saja bukan dari kertas dan tinta tapi dari elemen kaca dan gelombang cahaya. Maka, ini ada kemungkinan mengandung unsure mushaf. Lebih hati-hati akan lebih baik dalam menjalankuan hokum islam. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video