​Siswa SMAN 1 Torjun Pembunuh Gurunya Sendiri, Divonis 6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Siswa SMAN 1 Torjun Pembunuh Gurunya Sendiri, Divonis 6 Tahun Penjara

Wartawan: Bahri
Selasa, 06 Maret 2018 18:07 WIB

Moh Holili saat dalam sidang di pengadilan Sampang Madura Jawa Timur, Selasa (6/3/2018). foto: Bahri/ bangsaonline.com

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Moh Holili (17), terdakwa pembunuh gurunya sendiri, Ahmad Budi Cahyanto, akhirnya divonis hukuman 6 tahun penjara. Holili diangggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap guru seni SMA Negeri 1 Torjun Kabupatren Madura Jawa Timur.

Amar putusan terhadap Moh. Holili dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purnama, SH. Disaksikan para terdakwa dan keluarga korban.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain dalam pasal 338 KUHP,” ujar Hakim Ketua Purnama, SH, Selasa (6/3/2018).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Karena Jaksa menuntut hukuman 7,5 tahun.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video