Siswa SMAN 1 Torjun Pembunuh Gurunya Sendiri, Divonis 6 Tahun Penjara
Wartawan: Bahri
Selasa, 06 Maret 2018 18:07 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Moh Holili (17), terdakwa pembunuh gurunya sendiri, Ahmad Budi Cahyanto, akhirnya divonis hukuman 6 tahun penjara. Holili diangggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap guru seni SMA Negeri 1 Torjun Kabupatren Sampang Madura Jawa Timur.
Amar putusan terhadap Moh. Holili dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purnama, SH. Disaksikan para terdakwa dan keluarga korban.
BACA JUGA:
Polisi Gadungan dari Pamekasan Diamankan di Sampang, Terungkap Ada Fakta Mengejutkan
Status ASN Oknum Kepala Sekolah di Sampang yang Terlibat Pelecehan Seksual Diberhentikan Sementara
Kades Karang Anyar Daftar Bacawabup Sampang ke PKS
Tewasnya Tersangka Pencabulan di Sampang, Penasihat Hukum Ungkap Ada Luka Lebam di Tubuh
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain dalam pasal 338 KUHP,” ujar Hakim Ketua Purnama, SH, Selasa (6/3/2018).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Karena Jaksa menuntut hukuman 7,5 tahun.
Simak berita selengkapnya ...