​Siswa SMAN 1 Torjun Pembunuh Gurunya Sendiri, Divonis 6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Siswa SMAN 1 Torjun Pembunuh Gurunya Sendiri, Divonis 6 Tahun Penjara

Wartawan: Bahri
Selasa, 06 Maret 2018 18:07 WIB

Moh Holili saat dalam sidang di pengadilan Sampang Madura Jawa Timur, Selasa (6/3/2018). foto: Bahri/ bangsaonline.com

Jaksa menilai tidak relevan jika Holili ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) sesuai permintaan kuasa hukum dan Holili.

“Ya, tidak relevan jika Holili ditempatkan ke RPS , tapi nanti akan ditempatkan di Lapas Anak di Blitar,” imbuh Kabag Humas PN I Gede Perwata.

Penasehat Hukum Terdakwa Hafid Syafii, menyatakan pihaknya belum melakukan langkah hukum terkait banding atas amar putusan tersebut. “Kami sebagai tim kuasa hukum Holili masih belum mengambil sikap dan akan pikir-pikir dalam seminggu ini,” pungkasnya. (hri)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video