Terlibat Togel Diganjar 3 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terlibat Togel Diganjar 3 Bulan

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: agus
Selasa, 26 Agustus 2014 22:21 WIB

MOJOKERTO (bangsaonline) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis tiga bulan lima belas hari penjara kepada Gendut Santoso, pejudi toto gelap (), dalam sidang, kemarin (26/8). Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. "Terdakwa dikenai penjara tiga bulan lima belas hari dengan dibebani biaya perkara sebesar dua ribu rupiah. Atas putusan tersebut terdakwa berhak menjawab terima, pikir-pikir atau banding" terang Ketua Majelis Hakim Vonny Trisaningsih SH MH di PN setempat.

 

 Tag:   togel

Berita Terkait

Bangsaonline Video