Tanya-Jawab Islam: Pelaksanaan Nazar dan Kafarat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Pelaksanaan Nazar dan Kafarat

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: -
Sabtu, 07 April 2018 10:52 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka”. (Qs. Al-Hajj:29)

Dan firman Allah:

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (Qs. Al-Baqarah:270)

Sayyidah Aisyah melaporkan bahwa Rasul saw bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka jangan dipenuhi nazar tersebut”. (Hr. Bukhari:6696)

Imron bin Husyoin melaporkan bahwa Rasul bersabda:

خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ ، …

“Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR. Bukhari no. 2651).

Dari beberapa ayat dan hadis ini menunjukkan bahwa orang yang sudah bernazar harus dilakukan, alias wajib, sebab ia sudah bernazar. Kecuali nazar itu berbentuk kemaksiatan.

Dan apa yang Saudari lakukan sudah benar bahwa jika tidak dapat melakukannya maka ya terkena kafarat atau hukumannya. Ibnu Abbas melaporkan bahwa rasul bersabda:

"Barangsiapa bernazar sesuatu nazar yang tidak mampu dilaksanakannya, maka kaffarahnya adalah kaffarah sumpah." (Hr. Abu Dawud: 3322).

Dan kafarat sumpah itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah:

"Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar)". (Qs Al-Ma`idah:89)

Dari penjelasan ini, sudah jelas apa yang harus dilakukan jika seseorang melakukan nazar dan tidak mampu melakukannya. Kosekuensinnya adalah sebuah kafarat (penghapus) yang harus dilakukan. Wallahu A’lam.

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video