Pasca OTT, Puluhan Jukir Mengadu ke DPRD Kota Blitar
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 10 April 2018 13:34 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan juru parkir (Jukir) di Kota Blitar mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Selasa (10/4). Kedatangan mereka sebagai aksi solidaritas setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah jukir di Kota Blitar. Selain itu, juga untuk mempertanyakan payung hukum yang jelas terkait tarif parkir insidentil di Kota Blitar.
Budi Hartono, koordinator jukir Kota Blitar mengatakan, besaran tarif parkir insidentil memang Rp 3.000 untuk R2. Namun, Dinas Perhubungan Kota Blitar menginstruksikan kepada mereka agar menambah tarif sebesar Rp 2.000 untuk biaya penitipan helm.
BACA JUGA:
Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
Perusakan Baliho Caleg DPRD Kota Blitar Terekam CCTV
H-7 Ramadan, Karaoke Jojoo Kota Blitar Harus Tutup Permanen
Alokasikan Rp 41 Miliar, Pemkot Blitar Ajak Masyarakat Bahu-membahu Atasi Pandemi Covid-19
"Tarif insidentil sebesar Rp 3.000 namun untuk tambahan Rp 2.000 itu adalah untuk biaya penitipan helm dan itu yang menginstruksikan Dishub sendiri, terus punglinya dari mana," ungkap Budi Hartono, Selasa (10/4).
Menurut dia, selama ini jukir sering dimintai pertangungjawaban jika ada barang pemilik motor yang hilang, utamanya helm. Untuk itu mereka menjalankan instruksi Dishub dengan menarik tarif tambahan sebesar Rp 2.000. Sehingga total yang harus dibayar pemilik kendaraan R2 sebesar Rp 5.000. Terlebih dalam karcis parkir resmi dari Dishub tertera tidak bertangung jawab atas risiko kendaraan dan barang yang ada di dalamnya.