Kasus Pungli Lurah Garum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 03 Mei 2018 14:55 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kasus pungutan liar (Pungli) Lurah Garum Bambang Cahyo Widodo (43), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, Kamis (3/4). Bambang Cahyo Widodo yang terlihat menggunakan kemeja putih tiba di Kejaksaan Negeri Blitar sekitar pukul 11.30 WIB dengan mobil tahanan Polres Blitar.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap dua," ungkap Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy HP.
BACA JUGA:
Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan
Pemeriksaan tersangka dan barang bukti oleh Kejari Blitar berlangsung sekitar dua jam. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka langsung dibawa ke Lapas Blitar. Sebelum dilanjutkan ke tahap dua, Bambang sebelumnya sudah ditahan selama 53 hari di tahanan Polres Blitar sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Simak berita selengkapnya ...