Antisipasi Hukum, Perhutani MoU dengan Kejari Tuban
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Istihar
Rabu, 06 Juni 2018 23:22 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Guna mengantisipasi perkara hukum yang dilakukan pegawai/petugas di lingkungan Perhutani, Perum Perhutani KPH Tuban, Jatirogo, dan Parengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bertempat di Perum Perhutani KPH Tuban, Rabu (6/6).
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh administrator dan pegawai Asper BKPH dari tiga wilayah KPH Tuban, Jatirogo, dan Parengan.
BACA JUGA:
Adhy Karyono Pastikan Komitmen Pemprov Jatim Terhadap Pelestarian Hutan
Laksanakan Program Kejaksaan RI, Kejari Tuban Salurkan 1.300 Paket Sembako untuk Masyarakat
Beri Penyuluhan Hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah Sasar Kecamatan Jenu
Bersama Perhutani, Dishut Jatim dan Pemkot Kediri Kolaborasi Gelar Reboisasi di Gunung Klotok
Perwakilan Kajari Tuban, Mustofa menjelaskan MoU tersebut diharapkan bisa mengurai perkara yang perlu mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari Kejari Tuban. Pelaksanaannya, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam lingkup perkara perdata dan tata usaha akan memberi bantuan hukum secara legal terhadap masyarakat kehutanan terkait pengelolaan kehutanan di wilayah BKPH-KPH Tuban, Jatirogo dan Parengan.
Simak berita selengkapnya ...