Tanya Jawab Islam: Bolehkah Zakat dengan Uang? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya Jawab Islam: Bolehkah Zakat dengan Uang?

Editor: Redaksi
Wartawan: -
Kamis, 21 Juni 2018 01:57 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustad. Saya mau tanya, saya biasa kasih zakat berupa beras, lalu saya kasih uang berharap bisa membantu sedikit buat beli sesuatu. Lalu bolehkan zakat tersebut? Saya berikan 10 hari/seminggu sebelum Idul Fitri. Terima Kasih Ustad. Wasalammualaikum. (Samsul–Sepanjang)

Jawaban:

Pada dasarnya waktu dalam membayar zakat fitrah yang paling afdhal adalah dilakukan pada waktu terbitnya fajar tanggal 1 syawwal hingga dilaksanakan salat idul fitri. Pendapat ini yang disepakati oleh para Ulama, sebab zakat ini akan benar-benar sesuai dengan tujuannya, yaitu agar tidak meminta-minta pada saat hari raya dan cukup kebutuhan pokoknya.

Ibnu Abbas juga melaporkan sebuah hadis bahwa Rasul bersabda:

زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةٌ لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ ، وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِينِ ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah”. (Hr. Abu Daud:1609). Hadis ini menunjukkan bahwa membayar zakat fitrah itu adalah sesaat sebelum melakukan salat idul fitri.

Namun, boleh juga membayar zakat sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri, sebagaimana yang pernah dilakukan Ibnu Umar.

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu Umar memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan mereka juga mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fithri”. (Hr. Bukhari:1511).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Nafi’ melaporkan bahwasannya:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri”. (Hr. Malik:629)

Ini beberapa dalil yang digunakan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum masuk bulan syawal. Namun ada juga para ulama yang berpandangan bahwa membayar zakat fitrah itu sudah diperbolehkan sejak masuknya bulan suci Ramadhan hingga dilaksanakan salat Idul Fitri. Artinya membayar zakat fitrah 10 hari sebelum hari raya itu juga diperbolehkan. Hanya saja sebaiknya dilakukannya lebih dekat Idul Fitri.

Ibnu Qudamah berpendapat, “Jika zakat fitrah jauh hari sebelum Idul Fitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fitrah, yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitrah adalah hari raya iedul fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitrah. Sebab maksud zakat fitrah itu untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari raya), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya”. (Al-Mughni:4/301).

Adapun membayar zakat dengan uang yang seharga dengan makanan pokok itu diperboiehkan menurut Mazhab Hanafi. Memang di dalam mazhab kita Syafi’i mengharuskan pembayaran zakat fitrah itu dengan menggunakan makanan pokok daerah tersebut (untuk kawasan indoneisa mayoritas adalah beras). Ini dimaksudkan agar mereka dapat menikmatinya pada saat hari raya dan tidak kekurangan di saat merayakan hari raya idul fitri. Dan kondisi saat itu memang belum tentu uang dapat memenuhi kebutuhan pokok karena sedikitnya toko dan kedai.

Pandangan mazhab Hanafi atas bolehnya menggunakan uang (bukan makanan pokok), karena uang itu bisa digunakan untuk membeli makanan pokok untuk memenuhi kebutuhannya pada hari itu. Dan pandangan ini tentunya bisa jadi lebih sesuai dengan kehidupan modern yang serba praktis. Jika para fakir miskin memiliki uang akan dengan mudah memenuhi kebutuhan sehari-harinya pada saat hari raya, karena sudah banyaknya warung dan toko-toko. Wallahu a’lam.

 

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video