Tanya-Jawab Islam: Pisah Ranjang Lebih dari Tiga Hari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya-Jawab Islam: Pisah Ranjang Lebih dari Tiga Hari

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: -
Sabtu, 30 Juni 2018 09:19 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said

Kedua, jika terjadi konflik sampai tidak tidur dalam satu ranjang ini sering terjadi, bisa jadi saat inilah untuk merenung solusi apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah dalam keluarga. Selama tidak ada kata “talak” atau “cerai” maka tidak akan terjadi perceraian. Maka sikap atau perbuatan pisah ranjang tidak terkena hukum di dalam syariat Islam, yang terkena hukum adalah ucapan-ucapannya.

Dalam Islam pisah ranjang boleh, tapi kalau terjadi terlalu lama menjadi tidak baik. Hal ini berakibat suami istri itu tidak dapat memenuhi kewajiban dan mendapatkan haknya. Maka, jika ini yang terjadi (tidak melaksanakan kewajiban sebagai seorang suami atau sebagai seorang istri), haram hukumnya pisah ranjang.

Maka, saran saya segera diselesaikan masalah keluarga Saudari dengan cara komunikasi yang baik sehingga tidak pisah ranjang kembali. Sebisa mungkin tidak menggunakan orang ketiga dalam menyelesaikan masalah.

Jika masih belum bisa, Saudari dapat minta bantuan kepada pihak ketiga sebagai penengah, tapi bukan sebagai pendukung saudari atau suami. Jangan mencari dukungan dengan pihak ketiga, tapi carilah solusi dengan menjadikan dia penengah saja. Pihak ketiga itu bisa jadi ustadz, kiai, atau tokoh yang saudari dan suami hormati sehingga mampu membantu memberikan jalan keluar. Wallahu A’lam.

Sumber: Dr. KH. Imam Ghazali Said

 

sumber : Dr. KH. Imam Ghazali Said

 Tag:   Tanya-Jawab Islam

Berita Terkait

Bangsaonline Video