Gulung Dua Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Julian Sutondo
Selasa, 28 Agustus 2018 14:08 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Narkoba Polres Pacitan kembali menggulung sejumlah pelaku yang diduga menjual pil ataupun obat keras tanpa izin edar. Beberapa pelaku tersebut berhasil diamankan petugas di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya di Lingkungan Teleng Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Penangkapan sejumlah tersangka itu terjadi pada Senin (13/8) lalu.
Menurut AKP M. Agung Purnomo, Kasatnarkoba Polres Pacitan, salah satu tersangka tercatat berinisial ES warga RT 05/RW 11 Lingkungan Teleng, Kelurahan Sidoharjo.
BACA JUGA:
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Dalam Sehari, 2 Warga Pacitan Gantung Diri
"Dari tangan ES, berhasil diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip berisi 10 butir pil warna kuning. Atau total barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 butir pil warna kuning bertanda MF. Selain itu, juga kita amankan 1 buah plastik klip berisikan 10 butir pil warna putih bertanda Ifars dan satu buah HP merek Xiaomi dengan nomor 083333xxxxxx," katanya saat menggelar pers rilis di Mapolres Pacitan, Selasa (28/8).