Gulung Dua Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gulung Dua Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Julian Sutondo
Selasa, 28 Agustus 2018 14:08 WIB

AKP M. Agung, Kasatnarkoba Polres Pacitan saat menggelar jumpa pers. foto: Julian Tondo/bangsaonline.com

Agung menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan peyilidikan. Walhasil, satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar pil keras tanpa izin edar berhasil diamankan petugas. "Tersangka akan dikenakan pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan," bebernya.

Polisi terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hingga akhirnya, Satnarkoba juga berhasil membekuk satu pelaku lagi berinisial WH, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten yang kuat diduga sebagai pengedar pil atau obat keras tanpa izin edar.

"Dari tangan tersangka WH, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa 30 butir pil berwarna kuning bertanda MF, 1 butir pil berwarna putih bertanda MF dan 1 HP merk VIVO V9 warna ross gold dengan no 08521xxxxxx. Menurut pengakuan tersangka ES, barang haram itu dibeli dari tersangka WH," tandasnya. (jul/rd)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video