Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Pacitan Tidak Berhak Terima TPP
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 26 September 2018 15:12 WIB
KH Mahmud, Sekretaris BP2KD Pacitan.
"Ketentuan pemberian TPP didasarkan pada UU 11/17 tentang Manajemen ASN," katanya, Rabu (26/9).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PCNU Pacitan ini beharap, pembayaran TPP bulan depan tepat waktu seperti yang diharapkan semua ASN. (yun/dur)
Tag:
Pacitan
Pemkab Pacitan