Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Pacitan Tidak Berhak Terima TPP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Pacitan Tidak Berhak Terima TPP

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 26 September 2018 15:12 WIB

KH Mahmud, Sekretaris BP2KD Pacitan.

"Ketentuan pemberian TPP didasarkan pada UU 11/17 tentang Manajemen ASN," katanya, Rabu (26/9).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PCNU ini beharap, pembayaran TPP bulan depan tepat waktu seperti yang diharapkan semua ASN. (yun/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video