Kepala Daerah dan Anggota DPRD di Pacitan Tidak Berhak Terima TPP
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 26 September 2018 15:12 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Wajah sumringah menghiasi ribuan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Pacitan. Pasalnya, sejak kemarin tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang sudah lama mereka tunggu akhirnya cair.
Namun begitu, tidak semua menikmati tambahan tunjangan tersebut. Sekretaris Badan Pendidikan Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BP2KD) Pacitan, KH Mahmud menegaskan, TPP hanya diberikan kepada ASN serta pejabat karir. Sementara pejabat politik, seperti bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD, tidak berhak mendapatkan TPP.
BACA JUGA:
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Haduh! Sapi Milik Warga Pacitan ‘Nyangkut’ di Atap Rumah
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Ketentuan pemberian TPP didasarkan pada UU 11/17 tentang Manajemen ASN," katanya, Rabu (26/9).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua PCNU Pacitan ini beharap, pembayaran TPP bulan depan tepat waktu seperti yang diharapkan semua ASN. (yun/dur)