Tower BTS Ilegal Kembali Menjamur di Gresik, Siapa yang Bermain?
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 01 Oktober 2018 10:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tower-tower BTS (Base Transceiver Station) ilegal diduga masih tumbuh subur dan menjamur di Kabupaten Gresik. Padahal, petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik getol menertibkan tower tak berizin tersebut.
Lalu, bagaimana BTS tersebut bisa lolos berdiri meski tak mengantongi izin?
BACA JUGA:
Kembangkan Potensi Bawean, Bupati Gus Yani: Butuh Tower Seluler dan Tempat Pembuangan Sampah
Disegel Dispol PP Karena Ilegal, Pekerja Tower BTS di Bunder Asri Nekat Pasang Perangkat
Ilegal, Dispol PP Gresik Segel Tower BTS di Kembangan
Khozin Minta Pengusaha dan OPD Duduk Satu Meja Selesaikan Polemik Menara Seluler Ilegal
Penelusuran BANGSAONLINE.com menyebutkan, pengusaha tower BTS saat ini tengah menyasar desa-desa untuk mendirikan BTS secara diam-diam. Beberapa desa yang dikabarkan terdapat BTS bodong, di antaranya Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, tepatnya di areal Perumahan Bunder Asri Kecamatan Kebomas, dan di sekitar kantor Kecamatan Bungah, dan kecamatan lain.
"BTS di sekitar kantor Kecamatan Bungah itu yang saya dengar tak ada izinnya, Mas," kata Khamim, salah satu warga kepada BANGSAONLINE.com baru-baru ini.
"Pasti ada okum pemerintah yang patut diduga bermain, sehingga BTS tak berizin bisa berdiri," imbuhnya.