Edarkan Sabu, Tiga Pemuda di Lamongan Diringkus Polisi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Minggu, 28 Oktober 2018 00:25 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan meringkus tiga pemuda karena diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Lamongan Kota.
Diungkapkan Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji, ketiga pemuda tersebut adalah berinisial IBN (31) warga Dusun Tambokboyo, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung; MRR (28) warga Jalan Nanas Desa Made, Kecamatan Lamongan; dan MU (36) warga Jalan Sukun Gempol, Kelurahan Tanjungrejo, Kota Malang.
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
"IBN, MRR diamankan petugas di depan rumah MRR, Jalan Nanas Desa Made. Sedangkan MU diamankan petugas saat di jalan depan Alun-alun Kota Lamongan," kata Kompol Harmudji kepada sejumlah awak media, kemarin.
Dalam penangkapan itu, lanjut Harmudji, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisikan sabu seberat kotor 0,28 gram dan handphone tersangka yang diduga sebagai alat komunikasi penjualan sabu-sabu .
“Kasus ini terungkap bermula saat petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran sabu-sabu di sekitar Made. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan hingga meringkus tersangka,” ungkap Harmudji.