DKP Gresik Tak Jalankan Perintah PN Bayar Ongkos Perahu Rp 574 Juta
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Sabtu, 17 November 2018 09:38 WIB
Ditegaskan Anam, DKP tak mau langsung menjalankan perintah PN Gresik karena dasar putusannya adalah surat perjanjian kerja (SPK). "Sementara kami pedomannya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Makanya kami memerlukan banyak pertimbangan untuk menjalankan perintah PN itu," jelasnya.
Anam mengaku telah mengirim surat kepada Bupati, Sekda, dan Bagian Hukum terkait putusan PN tersebut. Salain itu, dirinya juga telah kooordinasi dengan Inspektorat. "Hasilnya, DKP diminta tak membayar karena putusan PN tersebut dinilai batal demi hukum karena hanya berpedoman SPK," katanya. "DKP diminta tak terburu-buru membayar sebagai bentuk kehati-hatian agar tak ada temuan BPK," sambungnya.
"DKP juga telah meminta fatwa Badan Pemeriksa Kuangan (BPK). Hasilnya, DKP diminta mempertimbangkan beberapa aspek dalam pembayaran ongkos pengiriman perahu nelayan ke Pulau Bawean tersebut," paparnya.
Anam menyatakan, pembayaran ongkos pengiriman perahu bermula pada tahun 2017, saat DKP Gresik mendapatkan bantuan sebanyak 92 perahu dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) RI. Untuk pengirimannya, dibebankan kepada pemerintah penerima (Pemkab Gresik). KKP lantas menunjuk PT. Bunga Berkembang untuk pengiriman dengan biaya pengiriman Rp 574 juta. (hud/ns)