Bawaslu Kota Madiun Tertibkan 140 APK yang Melanggar Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Kota Madiun Tertibkan 140 APK yang Melanggar Aturan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Hendro Utomo
Rabu, 26 Desember 2018 17:16 WIB

Petugas sedang menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai langgar aturan.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun bersama jajarannya dan tiga pilar menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2019 yang melanggar aturan, Rabu (26/12/2018).

Dari 27 kelurahan di tiga kecamatan se-Kota Madiun, setidaknya ada 140 APK yang ditertibkan dengan kategori spanduk maupun baliho. Sebelumnya, bawaslu juga telah menertibkan 159 APK melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko mengatakan, APK yang ditertibkan terindikasi salah penempatan. Artinya, petugas gabungan banyak menemukan APK yang diikat di tiang listrik, di rambu jalan, serta diikat dan dipaku di pohon. Selain itu juga dipasang di lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, tempat ibadah maupun di kantor-kantor pemerintah.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video