Bawaslu Kota Madiun Tertibkan 140 APK yang Melanggar Aturan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Kota Madiun Tertibkan 140 APK yang Melanggar Aturan

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Hendro Utomo
Rabu, 26 Desember 2018 17:16 WIB

Petugas sedang menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai langgar aturan.

“Melanggarnya itu ada beberapa hal, ada yang dipasang di tempat-tempat ibadah, lembaga pendidikan, kantor pemerintah ataupun unit-unit kesehatan. Di samping itu yang paling banyak sekali adalah melanggar Perda No.3/2017 yaitu ditali (diikat) dan dipaku di pohon, diikat di tiang listrik maupun tiang telpon, diikat di gapura fasum dan juga ditempat-tempat privat yang tidak memiliki izin dari pemilih rumah. Itu pelanggaran salah penempatan APK hampir 90 persen,” ungkap Kokok, Rabu (26/12/2018).

Dikatakan, Bawaslu Kota Madiun juga mengidentifikasi ada sejumlah APK berukuran besar yang melanggar aturan. Yakni berukuran 3x4 meter maupun 4x6 meter. Karena petugas bawaslu kesulitan membawa APK untuk ditertibkan, maka tidak diturunkan, tetapi Bawaslu menginstruksikan Panwascam membubuhkan tanda tangan di pojok kiri bawah bahwa APK dimaksud melanggar.

Dijelaskan, APK yang difasilitasi KPU untuk setiap partai politik sebanyak 10 lembar baliho dan 16 spanduk. Sedangkan khusus untuk DPD RI difasilitasi enam spanduk. Jika ingin mencetak APK secara mandiri, ketentuannya masing-masing partai mencetak 5 baliho dan 10 spanduk yang ditempatkan di setiap kelurahan. Sedangkan untuk bilboard ketentuannya per kota per partai hanya dua buah. (hen/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video