Jelang Sidang Agenda Tuntutan, Kades Mojoagung Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 152 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jelang Sidang Agenda Tuntutan, Kades Mojoagung Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp 152 Juta

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 25 Februari 2019 15:55 WIB

Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Tuban, Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan, jika keduanya telah melakukan pengembalian uang yang diduga hasil korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 152 juta. "Terdakwa telah mengembalikan barang bukti yang diduga hasil dari tindakan korupsi," pungkasnya.

Sekadar informasi, Kades Mojoagung diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 152 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo 55 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (gun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video