Dua TPS di Kota Malang Direkomendasikan Coblos Ulang
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Iwan Irawan
Sabtu, 20 April 2019 14:42 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menginstruksikan ke Bawaslu Kota Malang agar merekomendasikan pada KPU Kota Malang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Kota Malang. Dua TPS itu adalah TPS 14 di Kelurahan Penanggungan Kecamatan Klojen dan TPS 09 di Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar S mengatakan, kedua TPS itu melakukan kekeliruan dalam memberikan kertas surat suara. Pemilih DPTb, mestinya hanya dapat dua surat suara yakni Presiden dan DPD. Akan tetapi, KPPS memberikan lima suara suara.
BACA JUGA:
KPU Kota Malang Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan 45 Anggota DPRD Terpilih
15 Anggota Panwascam untuk Pilkada Kota Malang Resmi Dilantik, Berikut Daftarnya
Dugaan Penggelembungan Suara Caleg, Bawaslu Kota Malang: Dalam Kajian
Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang
"Itu terjadi kepada delapan orang pemilih DPTb. Mutlak PSU mesti dilakukan," jelas Hamdan.
Lain halnya di TPS 09 Kelurahan Bunulrejo, diberikan pada enam orang pemilih DPTb. Mestinya 4 orang pemilih mendapatkan dua surat suara (presiden dan DPD), tapi dapat lima surat suara.
Simak berita selengkapnya ...